Zakat sebagai pembersih hati dan harta

“Zakat sebagai pembersih hati dan harta”

Salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh seorang muslim adalah menunaikan zakat. Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan atau menyucikan hati/diri dan harta. Sebagaimana firman Allah dalm AlQur’an surat At Taubah ayat 10 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”.

Dalam zakat tedapat syarat-syarat wajib zakat yang harus dipenuhi oleh seorang muslim, diantaranya adalah muslim, berakal, balig, dan memiliki harta sendiri dan sudah mencapai nasab. Kemudian, kepada siapa saja zakat ini diberikan juga sudah diatur dengan baik, diantaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, Muálaf, Gharim, Fii sabilillah, Ibnu Sabil, dan hamba sahaya.

Zakat dibagi menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar, dan disalurkan pada malam hari raya Idul Fitri sebagai tanda syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa. Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan, supaya orang tersebut benar-benar kembali pada keadaan fitrah dan suci seperti ketika dilahirkan dari rahim ibunya.

Berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim). Ukuran zakat fitrah adalah sebesar satu sho’. Di Indonesia, berat satu sha’ dibakukan menjadi 2,5kg (boleh dilebihkan) berupa kurma, gandum, atau makanan lain yang menjadi makanan pokok negeri yang bersangkutan.

Selanjutnya adalah zakat mal. Sesuatu dapat disebut mâl apabila memenuhi dua syarat berikut: Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai dan dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya. Contohnya: hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya. Beberapa syarat harta yang wajib dizakatkan adalah Kepemilikan Sempurna, Berkembang (Produktif atau berpotensi Produktif), Mencapai Nishab, Melebihi Kebutuhan Pokok, Terbebas dari hutang, dan Kepemilikan 1 tahun Penuh (Haul).

Berikut mal yang wajib dizakati: Binatang ternak, Harta Perniagaan, Harta Perusahaan, Hasil Pertanian, Barang Tambang dan Hasil Laut, Emas dan Perak, dan Properti Produktif, Ketentunan nisab setiap harta tersebut sudah ditentukan. Sahabat Qur’ani bisa mengunduh tabel perhitungannya disini.

Beberapa hikmah membayar zakat adalah

  1. Menolong, membantu, membina, dan membangun kaum duafa, dan lemah papa, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt
  2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci, dan dengki dari diri manusia yang biasa timbul di kala ia melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
  3. Dapat menyucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia, menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengkikis sifat-sifat kikir dan serakah yang menjadi tabiat manusia. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
  4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri di atas prinsip-prinsip: umat yang satu, persamaan derajat, hak, dan kewajiban, persaudaraan Islam, dan solidaritas sosial.

Bagaimana sahabat Qur’ani? Sudah memiliki gambaran dan ilmu mengenai zakat bukan? Oleh karena itu, mari mengajak diri kita agar rajin membayar zakat. Semoga Allah menerima semua amal baik kita. (Ulya Aziza Fitriya)

 

Tabel Perhitungan Zakat bisa di lihat disini75% – تسوق أونلاين في السعودية مع خصم 25 , أحذية ازياء رياضية الجري للرجال , adidas copa mundials in color today schedule 2016 , نمشي | adidasi adidas barbati okazii 2016 – Reflective’ — JofemarShops – Adidas Yeezy Boost 350 V2 ‘Citrin Non

One Reply to “Zakat sebagai pembersih hati dan harta”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *