Zaid bin Haritsah

Zaid bin Haritsah (bahasa Arab: زيد بن حارثة‎, lahir tahun 47 sebelum hijrah yang wafat 8 H (629M, usia 55)) merupakan sahabat Nabi Muhammad dan di antara pemeluk Islam yang paling awal dari kalangan bekas budak Nabi Muhammad (Al Mishri, 2015). Dia adalah satu-satunya sahabat Nabi yang disebutkan dalam Al quran secara eksplisit, yaitu di Surah al-Ahzab ayat 37 (Adz-Dzahabi, 2006).

Nama lengkapnya adalah Zaid bin Haritsah bin Syarahil (atau Syurahbil) bin Ka’ab bin Abdil-Uzza bin Yazid bin Imri’il-Qais bin Amir bin an-Nu‘man (Adz-Dzahabi, 2006). Zaid bin Haritsah berasal dari kabilah Kalb yang menghuni sebelah utara jazirah Arab. Pada masa kecilnya, ia ditangkap oleh sekelompok penjahat yang kemudian menjualnya sebagai seorang budak. Kemudian ia dibeli oleh Hukaim bin Hisyam keponakan dari Khadijah. Oleh Khadijah, ia diberikan kepada Nabi Muhammad yang kemudian memerdekakan Zaid bin Haritsah. Ia adalah salah satu orang yang pertama dalam memeluk agama Islam.

Zaid menjadi sahabat serta pelayan yang setia Nabi Muhammad. Ia menikah dengan Ummi Ayman dan memiliki putra yang bernama Usamah bin Zaid bin Haritsah. Ia mengikuti hijrah ke Madinah serta mengikuti setiap pertempuran dalam membela Islam. Dalam Pertempuran Mu’tah, ia diangkat sebagai panglima perang dan dalam pertempuran inilah, ia wafat.

Zaid pada awal Islam mendapat nisbah nama kepada Nabi, sehingga dia menamai dirinya Zaid bin Muhammad. Namun, Allah di kemudian hari menurunkan wahyu-Nya berupa Surah al-Ahzab ayat 5 yang menerangkan bahwa anak-anak angkat tetap harus dipanggil dengan nama ayah kandung mereka, bukan ayah angkatnya. Setelah itu, Zaid mengatakan, “Aku adalah Zaid bin Haritsah.” Hal ini dianggap menurunkan Zaid dari derajat mulia yang disandangnya sebelumnya. Oleh karena itu, Allah memuliakan Zaid dengan menurunkan ayat di atas yang secara eksplisit menyebutkan Namanya (Al Mishri, 2015). 

“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya.” —QS al-Ahzab ayat 37. Terjemahan Departemen Agama RI.

REFERENSI :

Adz-Dzahabi, Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz. 2006. Siyar A‘lām al-Nubalā’ (dalam bahasa Arab). Jilid 3. Kairo: Dar al-Hadits.

Al-Mishri, Mahmud. 2015. Ensiklopedi Sahabat: Biografi Profil Teladan 104 Sahabat Nabi Generasi Terbaik Umat Islam Sepanjang Sejarah. Jilid 2. Jakarta: Pustaka Imam Asy-Syafi’i. ISBN 978-602-9183-91-7.

Departemen Syiar UKM ASC

FW0663 – adidas samba ireland live score last night – adidas Futurenatural Shoes Vivid Red Mens | nike dunk sb tiffany high chair cover sale – 010 – Nike Sportswear Swoosh Pants BLACK/WHITE/BLACK/WHITE CJ4873

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *