Berdakwah Melalui Seni Syarhil Qur’an

Syarhil Qur’an tentu saja bukan menjadi istilah asing bagi para aktivis Musabaqah kesenian Al-Qur’an, karena itu merupakan salah satu cabang dari Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang diselenggarakan mulai dari tingkat daerah hingga tingkat nasional. Namun, bagi masyarakat yang tidak berkecimpung di dunia kesenian Al-Qur’an, istilah Syarhil Qur’an mungkin masih begitu asing. Oleh karena itu, salah satu pengenalan Syarhil Qur’n tersebut adalah melalui artikel ini.

Secara etimologi, Syarhil Qur’an atau syarh al-Qur’an beasal dari dua kata ‘syarh’ dan ‘Quran’. Kata ‘syarh’ merupakan bentuk masdar dari fi’il madhi’syaraha’ yang berarti ‘menjelaskan atau menerangkan sesuatu’. Sedangkan al-Quran, merupakan bentuk masdar dari fi’il madhi’ qaraa, yang artinya bacaan atau yang dibaca. Berdasarkan makna secara etimologi tersebut dapat dirumuskan bahwa syarh al-Quran adalah metode retorika atau tablig yang mendeskripsikan pesan-pesan dan kandungan al-Quran secara tematik (maudhu’i), yang disampaikan dalam bentuk ceramah keagamaan secara tatap muka dengan melibatkan tiga pelaku atau unsur: pensyarah, qari/qariah, dan saritilawah, danketiga unsur tersebut saling melengkapi.

Secara historis, dakwah syarh al-Quran diawali dalam bentuk musabaqah di Musabaqah Tilawah al-Quran (MTQ). Pada awalnya syarh al-Quran ditampilkan layaknya ceramah biasa tanpa aturan yang baku, namun pada tahun 1980-an, para mahasiswa Fakultas Dakwah IAIN Sunan Gunung Djati (sekarang UIN Sunan Gunung Djati) melakukan inovasi yang apik dengan menggabungkan ceramah dengan seni teatrikal. Hal ini menimbulkan dua rekasi bersamaan, yaitu apresiasi dari sejumlah kalangan, sekaligus kontroversi dari kalangan lainnya. Apresiasi karena ini merupakan hal unik dan menarik serta menjadi inovasi dalam menyampaikan isi dan kandungan al-Quran terutama pada generasi muda. Sedangan kontroversi­ muncul dari kalangan salafiyah dan kalangan penceramah ‘konvensional’ karena dianggap mempermainkan ayat-ayat Allah.

Di balik itu semua, secara de jure, tidak diketahui dengan pasti kapan istilah Syarh al-Quran atau terkenal dengan Syarhil Quran mulai hadir. Istilah Syarh al-Quran dikenal dalam dunia Musabaqah Tilawatil Quran. Karena memang Syarh al-Quran ini merupakan salah satu cabang dalam Musabaqah Tilawatil Quran, biasa dikenal dengan cabang Musabaqah Syarhil Quran yang lazim disingkat dengan nama MSQ. Menurut keterangan dalam kumpulan soal Fahm al-Quran LPTQ Nasional, Musabaqah Syarh al-Quran (MSQ) pertama kali diselenggarakan pada MTQ Nasional XV di Bandar Lampung tahun 1988.

Bagian fundamental dari Syarh al-Qur’an ini adalah materi atau naskah yang akan disampaikan. Berbeda dengan tablish lainnya, susunan naskah syarh al-Qur’an sangat sistematis, memperhatikan estetika pemilihan kata dan ditunjang oleh data dan fakta. Secara umum, struktur naskah Syarhil Qur’an terdiir dari tiga bagian yakni muqaddimah, isi, dan penutup. Adapum muqaddimah berisi salam, hamdalah, salwat, sapaan kepada audiens, dan pengantar pada topik bahasan. Sedangkan bagian isi terdiri dari: ayat suci al-Quran, hadis, qaulun hakim, kaidah lughawi, kaidah ushl fiqh, asbabun nuzul (bilaada), syi’ir, contoh aktualisasi ayat dalam kehidupan. Sedangkan penutup berisi: kesim­ pulan, saran, imbauan, kesesuaian simpulan dengan isi, doa, dan salam.

Untuk mengetengahkan materi tersebut, penampilan syarhil Quran dilakukan oleh tiga orang dalam satu grup dengan tugas masing-masing yang saling mendukung. Pelaku atau unsur, yang masing-masing memiliki istilah sendiri sesuai tugasnya, yaitu: pensyarah, qari atau qariah, dan saritilawah.

1. Pensyarah

Pensyarah merupakan unsur pertama dan utama dalam penyampaian syarh al-Quran. Pensyarah merupakan orang yang bertugas untuk menyampaikan materi syarahan dalam bentuk menjelaskan suatu topik tertentu yang mengacu pada beberapa ayat suci al-Quran.

2. Qari atau Qariah

Secara etimologi, kata qari berarti pembaca yang di-nisbah-kan kepada seorang laki-laki, dan untuk pembaca perempuan lazim disebut dengan qariah. Kaitannya dengan penyampaian syarh al-Quran, qari atau qariah ini adalah orang yang bertugas mem­ bacakan ayat suci al-Quran yang dijadikan landasan oleh pensyarah dalam menyam­ paikan syarh al-Quran. Qari atau qariah dalam syarh al-Quran, harus melantun­kan ayat suci al-Quran secara mujawwad (menggunakan naghamat tilawah) sekurang-kurangnya tiga lagu yang disesuaikan dengan isi kandungan dari ayat-ayat tersebut.

3. Saritilawah

Saritilawah adalah unsur yang bertugas menyampaikan terjemahan ayat suci al-Quran yang telah dibacakan oleh qari atau qariah ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Gaya penerjemahan sariti­ lawah dalam syarh al-Quran adalah model terjemahan dengan rujukan terjemahan H.B. Yasin, bukan terjemahan biasa seperti terjemahan oleh Kementrian Agama yang ada pada al-Quran terjemahan bahasa Indonesia pada umumnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, masing-masing bagian dituntut untuk memiliki kemampuan yang mumpuni agar penampilan yang diharapkan sesuai dengan standard nasional yang telah ditetapkan oleh LPTQ nasional. Meski begitu, yang terpenting dari kesenian Syarhil Qur’an ini adalah bagaimana bisa berdakwah dan menyampaikan nilai-nilai ke al-Qur’anan dengan cara yang menarik dan terstruktur. Sehingga, nilai nilai Al-Qur’an tidak hanya disampaikan secara lengkap tetapi juga indah dan berestetika.

Sources : Fajrianty, Handieni, and Ressi Susanti. “Strategi Pembinaan Dakwah Syarhil Quran di Padepokan Syarhil Quran Lampung.” Aqlam: Journal of Islam and Plurality, vol. 2, no. 2, 2017

Air Jordan 1 Blue Chill Womens CD0461 401 Release Date 4 | 103 – Ietp , CZ0270 , Where To Buy , Nike Air Force 1 Low White Rust Pink , light blue nike kyrie irving 2 easter parade

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *